Empat Lawang - 20 April 2024
Petugas P2U (Pengaman Pintu Utama) adalah orang yang bertugas mengamankan pintu utama Lapas/Rutan dan menjadi pengawas serta sebagai penanggung jawab atas segala lalu lintas barang atau orang di pintu utama Lapas/Rutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Petugas P2U merupakan garda terdepan Lapas/Rutan.
Hal ini, selaras dengan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS. 12.OT.03.01 tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U).